Intelektiva

Layanan Kekayaan Intelektual

Lindungi Karya, Invensi, Identitas, dan Desain Anda

PT Intelektiva Global Nusantara membantu persiapan dan pengajuan layanan Kekayaan Intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri.

Pendaftaran Hak Cipta

Pelindungan untuk karya orisinal dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti buku, artikel, modul, karya ilmiah, program komputer, lagu, desain, fotografi, dan karya sejenis.

Contoh karya

  • Buku, modul, artikel, dan karya ilmiah
  • Program komputer dan aplikasi
  • Musik, video, fotografi, dan karya seni
  • Materi pembelajaran dan media edukasi

Dokumen awal

  • KTP seluruh pencipta dalam satu PDF
  • Surat Pernyataan Pencipta
  • Surat Pengalihan Hak jika pemegang hak berbeda
  • Surat Permohonan dan file karya

Pendaftaran Paten

Paten ditujukan untuk invensi di bidang teknologi yang menawarkan pemecahan masalah teknis. Layanan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dan penelusuran awal sebelum pengajuan.

Contoh invensi

  • Produk atau alat dengan fungsi teknis baru
  • Proses, metode, atau sistem teknologi
  • Penyempurnaan teknis terhadap produk atau proses
  • Teknologi pendidikan dan perangkat terapan

Dokumen awal

  • Identitas inventor dan pemohon
  • Judul, deskripsi, klaim, dan abstrak invensi
  • Gambar teknis jika diperlukan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi
  • Surat Pengalihan Hak jika inventor dan pemohon berbeda

Penting: hindari memublikasikan rincian invensi sebelum konsultasi karena kebaruan merupakan unsur penting dalam pemeriksaan paten.

Pendaftaran Merek

Merek melindungi tanda pembeda untuk barang atau jasa, seperti nama, logo, kata, gambar, huruf, angka, susunan warna, bentuk, suara, hologram, atau kombinasinya.

Yang dapat diajukan

  • Nama merek dan logo usaha
  • Merek produk atau layanan
  • Merek lembaga, aplikasi, atau platform
  • Merek dalam satu atau beberapa kelas barang/jasa

Dokumen awal

  • KTP pemohon atau dokumen badan hukum
  • Etiket atau label merek beresolusi baik
  • Tanda tangan pemohon
  • Daftar barang/jasa dan kelas merek
  • Dokumen UMK jika memakai tarif UMK

Disarankan: lakukan penelusuran merek terlebih dahulu untuk mengurangi risiko persamaan dengan merek yang sudah diajukan atau terdaftar.

Pendaftaran Desain Industri

Desain Industri melindungi tampilan estetis dua atau tiga dimensi pada produk, berupa bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, maupun kombinasinya yang dapat diwujudkan dalam produk industri atau kerajinan.

Contoh desain

  • Bentuk dan tampilan produk
  • Kemasan, furnitur, alat, atau kerajinan
  • Motif dan komposisi grafis pada produk
  • Satu desain atau satu kesatuan desain

Dokumen awal

  • Identitas pendesain dan pemohon
  • Gambar atau foto desain dari sudut yang diperlukan
  • Uraian desain dan bagian yang dimintakan pelindungan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan
  • Surat Pengalihan Hak jika pendesain dan pemohon berbeda

Penting: desain yang diajukan harus memiliki kebaruan; konsultasikan sebelum desain dipublikasikan atau dipasarkan.

Konsultasikan Jenis Pelindungan yang Tepat

Sampaikan jenis karya, invensi, merek, atau desain Anda. Tim kami akan membantu memeriksa dokumen awal dan tahapan pengajuannya.